carriejoyphotography.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat.

Pembentukan Satgas Terpadu

Sebagai langkah konkret, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah yang berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan. Satgas ini bertugas melakukan deteksi dini, pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap ormas yang melanggar ketentuan. 

Kewenangan dan Sanksi

Satgas memiliki kewenangan untuk menindak tegas ormas yang melakukan pelanggaran serius, seperti kekerasan fisik. Sanksi yang dapat dikenakan meliputi tindakan administratif, pidana, hingga pembubaran organisasi. Ormas yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri dapat dicabut izinnya, sementara ormas berbadan hukum di bawah Kementerian Hukum dan HAM dapat direkomendasikan untuk dicabut status badan hukumnya. 

Koordinasi dan Pengawasan

Kemendagri menekankan pentingnya koordinasi antara pemda, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan aparat penegak hukum dalam mengawasi dan menindak ormas bermasalah. Pemda diimbau untuk proaktif menampung aduan masyarakat terkait pelanggaran oleh ormas dan melakukan penindakan sesuai ketentuan. 

Dukungan terhadap Langkah Hukum

Wamendagri Bima Arya juga mendukung langkah kepala daerah untuk mempidanakan pengurus ormas yang meresahkan masyarakat, asalkan memiliki dasar hukum yang kuat dan cukup bukti. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap ormas yang melampaui batas diperlukan untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat. 

Penegasan terhadap Fungsi Ormas

Kemendagri menegaskan bahwa ormas tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi yang dimiliki aparat penegak hukum depok-update, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan. Tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yang sah, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. 

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ormas beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban serta keamanan masyarakat.

 

By admin